Saturday, 16 April 2016

Tak terima dipecat Fahri Hamzah Gugat Partai Keadilan Sejahtera

Melalui kuasa hukumnya Fahri Hamzah yang telah dipecat oleh dewan pimpinan pusat partai keadilan sejahtera PKS menggugat partainya sendiri yang dinilai telah menjatuhkan hukuman yang cukup berat,wakil ketua DPR ini pun lantas menggugat Presiden PKS Sohibul Iman,ketua majelis taklim Salim Segaf Al-Jufri dan anggotanya serta badan penegak disiplin organisasi partai kepengadilan negeri Jakarta selatan


berita pks fahri hamzah
fahri hamzah pks
Dalam tuntutannya mereka meminta agar putusan DPP PKS berkaitan penghentian fahri hamzah batal demi hukum sementara itu Fahri pun mengungkapkan posisinya sebagai wakil ketua DPR tidak bisa digeser lantaran telah diatur dalam undang undang md3

"Posisi saya tidak bisa diganggu gugat karena undang undang mengatur posisi anggota DPR apalagi pada tingkatan atas terutama pimpinan tidak bisa diganggu Jika ada sengketa di luar jadi itu kata undang undang oleh karena itu ada kesempatan bagi kita untuk mencoba melihat proses hukum ke depannya" Ungkap Fahri Hamzah

Padahal pencopotan Fahri Hamzah dari kursi wakil ketua DPR dapat dilakukan karena telah sesuai dan memenuhi syarat undang undang md3 pasal 87 dan 239 di mana dalam pasal 87 ayat 2 huruf g jelas mengatakan bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan jika telah diberhentikan sebagai anggota partai politik Fahri Hamzah pun berencana akan menyurati pimpinan DPR dan fraksi bahwa saat ini ia telah masuk pada proses sengketa dengan partai untuk menghentikan proses administrasi hingga ada keputusan hukum tetap

Dimana UU MD3 pasal 87 Berbunyi  
AYAT 2 HURUF E
  • PIMPINAN DAPAT DIBERHENTIKAN JIKA DITARIK KEANGGOTAANNYA SEBAGAI ANGGOTA DPR OLEH PARTAI POLITIKNYA
AYAT 2 HURUF G
  • PIMPINAN DAPAT DIBERHENTIKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK

No comments:

Post a Comment