Selasa, 19 April 2016 | 10:48 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. TEMPO/Prima Mulia
Kepala Sub Bagian Pers Setdaprov Riau, Eriadi Fahmi menyebutkan, sebuah telegram berisi perintah penundaan dari Menteri Tjahjo Kumolo itu sampai kepada Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sekira pukul 23.00 malam tadi.
"Pelantikan ditunda sesuai arahan dari pusat sampai batas waktu yang ditentukan," kata Kepala Sub Bagian Pers Setdaprov Riau Eriadi Fahmi, kepada Tempo, Selasa, 19 April 2016.
Namun belum tahu persis alasan penundaan pelantikan itu. Disebut-sebut penundaan pelantikan disebabkan status tersangka Bupati terpilih Rokan Hulu Suparman dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Riau (RAPBD) Riau 2015.
Menteri Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah memberi sinyal pelantikan Suparman bakal ditunda sampai proses hukum kasus Suparman memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun surat perintah penundaan baru sampai ke tangan Pemerintah Riau Senin malam tadi, 18 April 2016 menjelang pelantikan. Akibatnya pelantikan Bupati Pelalawan Harris-Zardewan yang dijadwalkan bersamaan turut tertunda.
Sebelumnya, Pemerintah Riau telah mempersiapkan pelantikan pasangan kepala daerah Pelalawan terpilih, Haris-Zardewan, dan Rokan Hulu, Suparman-Sukiman. Namun, pada Jumat, 8 April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Suparman dalam kasus pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2014/2015.
Saat itu Suparman masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Bersama Suparman, KPK juga menetapkan tersangka bekas Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus.
Kasus suap pembahasan APBD Riau sudah bergulir sampai ke pengadilan. Sebelumnya, KPK telah mentersangkakan bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan bekas anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN, Ahmad Kirjuhari. Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Kirjuhari dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Kirjuhari terbukti menerima Rp 1 miliar lebih 10 juta dari Annas Maamun. Sedangkan Annas Maamun belum masuk persidangan lantaran saat itu masih menjalani proses hukum terkait dengan kasus suap alih fungsi lahan di KPK.
RIYAN NOFITRA
No comments:
Post a Comment