![]() |
| Sidang praperadilan La Nyalla Matalitti |
Kali ini pihak kuasa hukum lanyala juga menjelaskan tentang kewenangan praperadilan sesuai KUHP secara syah yang sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang didasarkan pada kecepatan kuantitas dan asas praduga tak bersalah atas kasus yang melibatkan klien nya dan jika dilihat dari segi hukum yang ada pihak tim kuasa hukum lanyala menyatakan bahwa kliennya belum dapat dijadikan sebagai tersangka walau pihak kejati bersikeras bahwa penetapan lanyala sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku
Pada sidang praperadilan ini juga berlangsung sangat alot dikarenakan kedua kubu saling memberikan argumentasi yang sangat kuat dalam permohonan dan jawaban nya masing masing selain menegaskan bahwa pemanggilan lanyala telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku karena telah memeriksa beberapa saksi, pihak kejati juga telah menyita beberapa dokumen yang diduga kuat terkait dengan dengan perkara yang disidangkan kepada lanyala selain itu ketidakhadiran lanyala dalam pemanggilan beberapa kali oleh kejati dalam kasus ini bisa menjadi faktor pemberat dipersidangan nantinya proses praperadilan kasus ini sendiri masih terus berjalan dan akan menunggu putusan akhir pengadilan pada hari selasa minggu depan jaksa agung hm prasetyo mengaku telah berkoordinasi dengan kapolri jenderal polisi Badrodin haiti untuk melakukan pencarian tersangka kasus penggunaan dana hibah kamar dagang dan industri jawa timur yang diduga tengah berada di singapura
La Nyalla Matalitti tersangka kasus penggunaan dana hibah kamar dagang industri jawa timur oleh kejati jawa timur keberadaannya masih dalam proses pencarian,jaksa agung mengaku telah berkoordinasi dengan kapolri unttuk mencari La Nyalla Matalitti, jenderal badrodin haiti menyatakan pihaknya akan membantu jika diminta kejaksaan,namun hingga saat ini polri belum menerima permintaan retnotis (surat keterangan pencarian orang) dari jaksa agung kejaksaan tinggi jawa timur menetapkan lanyala sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dana hibah kamar dagang dan industri jawa timur untuk membeli saham perdana bank jatim pada tahun 2012, lanyala diduga memperoleh keuntungan 1.1 miliar rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi dari ipo bank jatim lanyala diduga merugikan negara sebesar 5.3 miliar rupiah

No comments:
Post a Comment